Minggu, 03 April 2016

FOR ANTO

Seperti yang diketahui, bahwa pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mengakhiri kebhinekaan dan dualisme sistem yang mengatur permasalahan terkait agraria yaitu sistem Hukum Adat yang melekat di daerah dan sistem Hukum Barat yang berjalan atas peninggalan masa kolonialisme, dengan mengunifikasi Hukum yang mengatur tentang penguasaan dan pendayagunaan tanah, serta menciptakan Hukum Tanah Nasional yang tunggal dan bersumber pada Hukum Adat.

Sesuai dengan fungsi hukum adat sebagai pelengkap hukum tertulis, maka berdasarkan pasal 5 dan penjelasan III (1) UUPA maka hukum pelengkap itu perlu mengalami pembersihan (sanering, retool). lebih dahulu. Bahwa ketentuan UUPA yang mengatur kedudukan hukum adat dapat dilihat dari Konsiderans Bagian Berpendapat a, Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Penjelasan Pasal 5 UUPA No 5 Thn 1960


Oleh karena itu, UUPA memberikan hukum adat kedudukan sebagai posisi dasar. sehingga, hukum adat berlaku dalam kerangka UUPA sebagai kesatuan tidak terlepas dari UUPA itu sendiri. Dengan perkataan lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat. Selain itu dalam pembentukan hukum agraria nasional bahwa “Hukum adat sebagai dasar utama”. Bahwa Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria nasional dapat kita simpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah perkataan “Berpendapat” dan dalam Penjelasan Umum III No. 1.