Seperti yang diketahui, bahwa pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mengakhiri kebhinekaan dan dualisme sistem
yang mengatur permasalahan terkait agraria yaitu sistem Hukum Adat yang melekat
di daerah dan sistem Hukum Barat yang berjalan atas peninggalan masa
kolonialisme, dengan mengunifikasi Hukum yang mengatur tentang penguasaan dan
pendayagunaan tanah, serta menciptakan Hukum Tanah Nasional yang tunggal dan
bersumber pada Hukum Adat.
Sesuai dengan fungsi hukum adat sebagai pelengkap hukum
tertulis, maka berdasarkan pasal 5 dan penjelasan III (1) UUPA maka hukum
pelengkap itu perlu mengalami pembersihan (sanering, retool). lebih dahulu.
Bahwa ketentuan UUPA yang mengatur kedudukan hukum adat dapat dilihat dari Konsiderans
Bagian Berpendapat a, Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Penjelasan Pasal 5 UUPA No 5
Thn 1960
Oleh karena itu, UUPA memberikan hukum adat kedudukan
sebagai posisi dasar. sehingga, hukum adat berlaku dalam kerangka UUPA sebagai
kesatuan tidak terlepas dari UUPA itu sendiri. Dengan perkataan lain,
pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga
UUPA itulah penjelmaan hukum adat. Selain itu dalam pembentukan hukum agraria nasional
bahwa “Hukum adat sebagai dasar utama”. Bahwa Hukum adat sebagai dasar utama
hukum Agraria nasional dapat kita simpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah
perkataan “Berpendapat” dan dalam Penjelasan Umum III No. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar